Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jember beserta
Fasilitas Kesehatan dan Rumah Sakit Trauma Center (Faskes dan RSTC) telah
berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan serta melaksanakan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK-RTW).
Komitmen
itu tercetuskan setelah BPJS Ketenagaan Cabang Jember mengadakan acara “Ngobrol
Bareng RSTC dan RTW Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
dengan seluruh Faskes RSTC dan UPT Latihan Kerja Jember yang jadi mitra
kerjanya di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Selasa (25 Oktober 2016)
lalu.
Pjs
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Indriyatno, di acara yang diikuti
lebih dari 30 peserta dari 20 rumah sakit itu mengatakan, acara Ngobrol Bareng
ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi, sosialisasi sekaligus evaluasi dengan
manfaat akhir untuk meningkatkan pelayanan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Jember khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurutnya,
sesuai Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pasal 31 Ayat (1) menyatakan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak
mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya
dan juga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila cacat total tetap
atau meninggal dunia. Pengembangan manfaat program JKK dari plafon maksimal
Rp20 juta menjadi tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis, intervensi
biopsikososial dan monitoring berkelanjutan untuk perbaikan fungsional
aktivitas sehari-hari dan dapat kembali ke dunia kerja sebagai kontribusi
pekerja sebagai anggota komunitas masyarakat sosial (manfaat return to work). Maka
dari itu, paradigma manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja juga berubah, yang semula
bersifat ganti rugi (reimbursment) menjadi pelayanan kesehatan.
Disebutkan,
kegiatan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan Jember guna melaksanakan program
Return to Work (RTW). “Manfaat return to work diberikan bagi peserta yang
menyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja agar sedini mungkin dapat
kembali bekerja, meliputi rehabilitasi psikologi dan sosial, pelatihan kerja,
penilaian lingkungan dan penempatan peserta kerja kembali,” tukas Indriyatno
Acara Ngobrol Bareng
juga menghadirkan petugas dari PT. Jasa Raharja Jember. Sebagaimana diketahui
bahwa sudah ada MOU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. Jasa Raharja dimana
kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan raya, biaya pengobatan
perawatan di RSTC ditanggung oleh PT. Jasa Raharja sebagai penanggung pertama
sampai dengan 10 juta rupiah dan kelebihan dari 10 juta tersebut ditanggung
oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar