Rabu, 26 Oktober 2016

BPJS Ketenagakerjaan Jember “NGOBROL BARENG” RSTC & RTW bersama RS dan BLK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jember beserta Fasilitas Kesehatan dan Rumah Sakit Trauma Center (Faskes dan RSTC) telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan serta melaksanakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK-RTW).
Komitmen itu tercetuskan setelah BPJS Ketenagaan Cabang Jember mengadakan acara “Ngobrol Bareng RSTC dan RTW Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh Faskes RSTC dan UPT Latihan Kerja Jember yang jadi mitra kerjanya di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Selasa (25 Oktober 2016) lalu.
Pjs Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Indriyatno, di acara yang diikuti lebih dari 30 peserta dari 20 rumah sakit itu mengatakan, acara Ngobrol Bareng ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi, sosialisasi sekaligus evaluasi dengan manfaat akhir untuk meningkatkan pelayanan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurutnya, sesuai Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 31 Ayat (1) menyatakan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan juga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila cacat total tetap atau meninggal dunia. Pengembangan manfaat program JKK dari plafon maksimal Rp20 juta menjadi tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis, intervensi biopsikososial dan monitoring berkelanjutan untuk perbaikan fungsional aktivitas sehari-hari dan dapat kembali ke dunia kerja sebagai kontribusi pekerja sebagai anggota komunitas masyarakat sosial (manfaat return to work). Maka dari itu, paradigma manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja juga berubah, yang semula bersifat ganti rugi (reimbursment) menjadi pelayanan kesehatan.
Disebutkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan Jember guna melaksanakan program Return to Work (RTW). “Manfaat return to work diberikan bagi peserta yang menyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja agar sedini mungkin dapat kembali bekerja, meliputi rehabilitasi psikologi dan sosial, pelatihan kerja, penilaian lingkungan dan penempatan peserta kerja kembali,” tukas Indriyatno
Acara Ngobrol Bareng juga menghadirkan petugas dari PT. Jasa Raharja Jember. Sebagaimana diketahui bahwa sudah ada MOU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. Jasa Raharja dimana kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di jalan raya, biaya pengobatan perawatan di RSTC ditanggung oleh PT. Jasa Raharja sebagai penanggung pertama sampai dengan 10 juta rupiah dan kelebihan dari 10 juta tersebut ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar